PKS GO PKS

KPK Enggan Antar Kembali Mobil Salah Sita, Justru Minta Kuasa Hukum LHI Mengambilnya

Komisi Pemberantasan Korupsi mengembalikan mobil Toyota Fortuner bernomor polisi B 544 MSI kepada Ahmad Zaki, sekretaris pribadi mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq. Lembaga antikorupsi itu berdalih setelah meneliti lebih lanjut, ternyata kendaraan yang disita tidak terkait tindak pidana pencucian uang dilakukan Luthfi Hasan Ishaq dan Ahmad Fathanah.

"Setelah berkas diserahkan kepada jaksa dan kemudian jaksa melakukan penelitian kemudian disimpulkan terhadap mobil sitaan yang disita terkait kasus LHI dan AF, maka mobil Fortuner B 544 MSI atas nama (milik) Ahmad Zaki dikembalikan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi S.P., lewat pesan singkat, Sabtu (15/6).

Menurut Johan, alasan jaksa mengembalikan mobil itu lantaran diperoleh bukan hasil dari pencucian uang. Kemudian, menurut jaksa, mobil itu sempat berpindah tangan dari Ahmad Zaki kepada pengacara LHI, Zainudin Paru.

"Diperoleh data klarifikasi baru didapat pada 12 Juni 2013, sehingga sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan mobil tersebut diserahkan kepada pemilik (Ahmad Zaki) melalui Zainudin Paru. Karena mobil itu disita dari Zainudin Paru," lanjut Johan.

Johan mengaku KPK bakal menyerahkan mobil itu langsung ke Paru. Tetapi, menurut sumber di PKS, lembaga antikorupsi itu enggan mengantarkan kembali kendaraan itu kepada pemiliknya. Menurut dia, KPK malah meminta kepada Paru mengambil sendiri mobilnya di KPK.

*kabarpks

0 Response to " KPK Enggan Antar Kembali Mobil Salah Sita, Justru Minta Kuasa Hukum LHI Mengambilnya"

Posting Komentar

PKS GO PKS