Bedanya Status Tersangka Antara Anas Urbaningrum dan Lutfi Hasan Ishaq.
Anas Urbaningrum |
Lutfhi Hasan Ishaaq |
Asyik nya Dunia Maya dengan segala fasilitasnya adalah seseorang
bisa mengekspresikan apa yang ada dibenaknya untuk publik. Gonjang
ganjing penegakan hukum pasti mengganggu setiap orang baik-baik di
Indonesia, yaitu ketika supremasi hukum yang didasari ketegasan dan
keadilan diabaikan.
Mengapa saya buat tulisan ini, hanya untuk
mengajak semua pihak menjadi unsur perbaikan, karena saya yakin betul,
setiap manusia yang punya nyawa berpengaruh terhadap baik dan buruk nya
kondisi suatu kaum. mungkin lebiha baik, mungkin lebih buruk,.
Tergelitik
saya membuat tulisan ini, ketika sekitar 30 menit yg lalu, saya lihat
Bang Anas diwawancara dalam kondisi bebas, dgn sarung berwarna gelapnya,
sangat terawat mungkin baru mandi karena segar bugar, sambil makan
bakso (mungkin) di dalam mangkok.
Anas Urbaningrum inilah yang
sekarang heboh dan didukung hampir semua media sebagai korban
konspirasi, terdzolimi, dan korban makar. karena ditetapkan sebagai
tersangka.
sebelumnya ditetapkan pula sebagai
tersangka Lutfi Hasan Ishaq oleh KPK. tak sampai 15 jam saja langsung
dipenjara Lutfi hasan Ishaq ini.
Apa bedanya?. mari ita lihat perbedaan keduanya.
A. ALAT BUKTI.
Sesuai dengan Undang-undang, Alat bukti adalah :
Pasal 184 ayat (1) KUHAP adalah sebagai berikut
a. Keterangan Saksi;
b. Keterangan ahli;
c. Surat;
d. Petunjuk;
e. Keterangan terdakwa.
Alat
bukti untuk Anas urbaningrum sudah didapat KPK lebih dari 1 tahun yang
lalu, dan khalayak umum pun sudah mengetahui alat buktinya, yaitu
Keterangan Nazarudin,. keterangan Angelina sondakh, Rosa, yg sdh di
vonis, dan lain lain. plus dengan barang bukti pula seperti transaksi
penjualan perusahaan nazarudin kepada anas dan istrinya, juga toyota
harier.
Adapun untuk Lutfi hasan, alat bukti masih
dirahasiakan. yang saya duga adalah pengakuan Ahmad Fatonah bahwa ia
akan menyuap. walau pun tidak ada bukti transaksional uang yang konon 1
milyar itu utk Lutfi hasan isshaq. tentunya khalayak umum sdh mengetahui
bahwa posisi 1M ini 980 jt berada di mobil AF, 10 jt di tas pribadi AF,
dan 10 jt sudah menjadi milik maharani dalam bentuk pemberian. seluruh
uang ini di tarik kembali oleh KPK, dan KPK menetapkan jumlahnya penuh
utk suap kepada LHI. alat bukti ketiga kemungkinannya adalah pertemuan
di medan. semoga saja kpk punya kartu truf utk menunjukan bahwa
pertemuan itu ada misi tersembunyi utk suap menyuap. krn yg terekspos ke
media pertemuan itu adalah pertemuan "adu data" antara mentan dgn
asosiasi tentang kebutuhan impor daging. dan sampe detik ini tidak ada
penambahan kuato impor.
B.PENJARA.
Anas
urbaningrum sekalipun tersangka, tidak mengenal penjara sebagaimana
Lutfi hasan yang langsung dipenjara. tak terbayang oleh saya, bila anas
sampai dipenjara seperti lutfi hasan. baru ditetapkan tersangka saja,
semua menjerit karena menganggap anas korban perbuatan dzolim dan
konspirasi. sejauh ini anas masih sempat liburan ke batam. sebgaimana
juga andi malarangeng, yg bebas berkeliaran sekitar 3 bulan lamanya.
atau tersangka lain seperti emir muis yg masih menghirup udara bebas
setelah hampir setahun ia ditetapkan sbg tersangka,.
tentunya
KPK punya alasan, yaitu Lutfi hasan khawatir Kabur seperti Nazarudin,
dan khawatir Menghilangkan barang Bukti. Tentunya kekhawatiran ini tidak
terjadi pada diri anas urbaningrum, andi malarangeng, juga emir muis,.
C. SEBERAPA BANYAK BARANG BUKTI YG BISA DIHILANGKAN?.
Mari kita lihat perbedaan kasus.
Hambalang
sudah merugikan uang negara sampe triliyunan. bila uang ini belum
habis, tentu masih tercecer. baik bentuk uang, ataupun bentuk properti
sbgmana penyitaan KPK kepada aset Joko Susilo dalam kasus simulator
SIM,. semoga saja para tersangka ini baik hati sbgmana husnudzon KPK
tidak akan menghilangkan barang bukti. karena ini jelas barang bukti
masih berceceran,.
Kasus Impor Daging: Tidak ada
uang negara yg dirugikan yang ada kalau toh benar itu uang suap, itu
adalah uang PT indoguna yg berpindah tangan ke Ahmad Fatonah. dan tidak
ada bukti transaksional antara AF ke Lutfi hasan. baik serah terima,
transfer, atau apapun. Konon katanya 1M yg tdk berada ditangan Lutfi
hasan, dan tdk juga dalam posisi segedung dgn Lutfi hasan, tidak juga
berada dalam suatu kawasan,adalah persekot dari 40M yang akan di bayar
kemudian hari. barangkali KPK khawatir Lutfi hasan akan menghilang uang
yg AKAN DIA TERIMA ENTAH 2bulan lagi, mungkin 5 bln lagi, mungki 1 thn
lagi. tapi rasanya aneh, apanya yg mau dihilangkan? uangnnya aja tidak
ada?. baru KATANYA DIKEMUDIAN HARI dan perlu diketahui pula,. Kuota Impor daging tidak akan bertambah.
sementara demikianlah notes ini dibuat.
saya
teringat ucapan "lau saroqot fatimah" (silahkan gogling tentagn hal
ini) untuk menutup notes ini dgn sebuah POSTULAT dari seorang yg bernama
muhammad ibn abdullah, dan bergelar hamba dan rosul Allah.. yg inti
sari dari postulatnya:
"beliau jamin hancurnya
suatu bangsa, adalah ketika penegak hukum tebang pilih. atas tuan-tuan,
pelanggaran hukum tdk akan ditegakan secara adil dan tegas, adapun utk
yg bukan tuan-tuan bahkan lawan dari tuan-tuan, hukum itu tegas bahkan
kebablasan ditegakan"
berbanggalah anas,
sedemikian belanya rakyat dari bangsa ini yg membelanya dari perbuatan
dzolim, sekalipun bukti sdauh terang benderan diketahui umum..
0 Response to "Bedanya Status Tersangka Antara Anas Urbaningrum dan Lutfi Hasan Ishaq."
Posting Komentar